Informasi

DISPERINDAKOP ASMAT MUSNAHKAN PRODUK KADALUARSA

      20200727075606-fbimg1595810149438

 

 

KOMINFO-ASMAT- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua musnahkan ratusan pack makanan dan minuman kadaluarsa.

 

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disperindakop, Kota Agats, Rabu (15/7).

 

Kepala Bidang Perdangan Disperindakop Asmat, A Tavip Gamawan mengatakan, produk kadaluarsa itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (10/7) hingga Senin (13/7).

 

Adapun produk kadaluarsa itu seperti biskuit, mi instan, minuman kaleng dan botol bersoda.

 

"Perumusan makanan dan minuman yang sudah habis masa kadaluarsa ini adalah, hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindakop Asmat melalui Bidang Perdagangan,"kata Tavip.

 

Menurut Tavip, semua produk yang dimusnahkan ini masa berlakunya sudah habis pada bulan Juli2020.

 

Tavip menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pemilik toko yang berada di Kota Agats, agar tetap memperhatikan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut,"tegas Tavip.

 

Tujuan pemusnahan ini juga agar mengingatkan para pengusaha setempat bahwa makanan kadaluarsa dilarang dijual kepada masyarakat.

 

"Hal ini karena dapat merugikan kesehatan konsumen, masyarakat di Kota Agats maupun Kabupaten Asmat secara umumj."tutur Tavip.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

20200727075601-fbimg1595810144736

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor    : Melani

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat