Informasi

Polres Asmat Tangkap Bos dan Pengecer Togel

20221109114649-baru

 

Keduanya ini di tangkap tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Asmat di dua lokasi berbeda. S alias Aseng ditangkap di kota Agats. Sementara A alias Mal di tangkap di kampung Jinak, Distrik Suator.

 

Konfrensi pers terkait penangkapan bos togel dan anak buanya ini di pimpin langsung Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M dan didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh, serta Kasubsi PIDM Bripka Wahab Abdi

 

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi mengatakan, keduanya ini sebenarnya sudah di tangkap sejak bulan september 2022. Hanya saja baru bisa di rilis karena sebelumnya, reskrim masih melakukan pengembangan.

 

Dijelaskan Agus Hariadi dalam penanganan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah hanpond, uang tunai sebar Rp.630 ribu, poster bertuliskan angka, serta beberapa bukti lainya.

 

" kami juga temukan transaksi keuangan hasil penjualan togel dari tersangka Mal ke tersangka Aseng sebesar Rp43 juta. Uang ini di kirim sebanyak 12 kali. Bukti transaksi itu berupa rekening koran yang diminta disalah satu Bank," ungkap Kapolres.

 

Kapolres menambahakan, komplotan judi togel ini beroperasi sampai ke kampung-kampung. Bahkan, saat ada larangan Kapolri soal Judi, komplotan ini masih tetap melakukan aktifitas penjualan togel.

 

" masih ada satu pelaku lagi berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Kapolres Asmat.

 

kata Kapolres Asmat Agus Hariadi, atas perbuatan melawan hukum, kedua tersangka di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Humas Polres/Herry Bay

Editor   : Melani Ohoiwutun

 

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat