Sosialisasi UU RI tentang pengembangan Organisasi Masyarakat
(KOMINFO-ASMAT)- Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi UU RI tentang pengembangan Organisasi Masyarakat (ORMAS) sebanyak 145 orang terdiri dari pengurus ormas dan lembaga yang diadakan di gedung pendidikan kesbangpol (Agats, 22 Maret 2019).
Tujuan Sosialisasi UU RI tentang organisasi masyarakat yang diadakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Asmat bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan ormas di dalam masyarakat serta mampu berpastisipasi dalam pembangunan daerah demi tercapainya tujuan negara kesatuan indonesia yang berdasarkan pancasila.
Maksud terwujudnya pembinaan dan pembangunan untuk mewujudkan organisasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan informasi untuk menyamarkan persepsi kita bersama tentang perkumpulan- perkumpulan atau organisasi tentang tugas dan fungsi dalam tujuan menghadirkan organisasi kemasyarakatan itu sendiri, tetapi dalm wadah bingkai keberagaman kita sebagai satu bangsa, satu negara, satu tanah air, dari Sabang sampai Merauke yaiu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sosisalisasi ini akan terbangun suatu kepahaman, satu konsep berfikir bersama tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab keberlangsungan NKRI yang kita cintai bersama ini, sehingga dalam peran- peran ini kita melalui kemasyarakatan yang ada memainkan, maupun secara pribadi dalam kapasitas kita dalam tugas yang kita memposisikan diri kita untuk terus menjalin komunikasi diantara kita untuk saling menghormati, menghargai dan mengakui satu dengan yang lain.