Sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (6/4) lalu dibuka Asisten I Setda Asmat, Yustus Kakom, S.Sos.
Dalam sambutannya, dikatakan bahwa secara tekhnis suatu produk hukum dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diajukan kepada Bupati melalui bagian hukum untuk disetujui.
"Jadi, yang tau dan mengerti benar tekhnis dari pembuatan suatu produk hukum adalah OPD. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, saya harapkan peserta dapat menyimak dengan baik, sehingga masing-masing OPD nantinya dapat membuat suatu produk hukum sendiri," jelas Kakom.
Sosialisasi yang berlangsung selama sehari di Aula BKSDM ini diikuti 150 peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing OPD.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Asmat,Yohana N.M.Rumaikewi, SH menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini agar dapat terciptanya pemahaman yang baik dan benar oleh OPD tentang tahapan produk hukum daerah. Untuk itu, setiap OPD dapat menyiapkan suatu rancangan produk hukum.
"Disamping itu kami juga mensosialisasikan tentang Hak Asasi Manusia dengan pembawa materi dari Biro Hukum Provinsi Papua dan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Papua," kata Yosina.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini terbagi dalam sesi materi dan diskusi. Dengan narasumber berasal dari Biro Hukum Provinsi Papua Abner Kehek, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Provinsi Papua diwakili oleh Ruben K. Samai, SH, M.Si selaku Kepala Sub.Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Manutur Simbolon.SH. (seputarpapua.com)