Pembangunan

Kebijakan Pembangunan

Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensiftentang bagaimana Pemerintah Kabupaten Asmat melakukan upaya untuk mencapai Visi,Misi, tujuan dan sasaran serta target kinerja RPJMD dengan efektif dan efisien selama 5(lima) tahun ke depan.

Untuk mengarahkan strategi dan arah kebijakan pembangunan dan pelayananpemerintahan jangka menengah daerah Kabupaten Asmat tahun 2016-2021 bagipeningkatan setinggi-tingginya kualitas hidup Orang Asli Papua (Asli Asmat), makapelaksanakan pembangunan bertumpu pada 3 (tiga) strategi dasar pembangunan, 7 (tujuh)prinsip dasar pembangunan dan 2 (dua) isu lintas urusan yang menjadi landasanoperasional bagi seluruh pemangku kepentingan, yaitu:

 

  1. Strategi Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan Ekonomi (GrowthCentered Development)

Pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi, merupakan salah satu indicatorperwujudan Visi Asmat yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat serta keberhasilanpelaksanaan pembangunan ekonomi masyarakat dan daerah, untuk itu perlu dilakukanpercepatan terhadap sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagailangkah-langkah strategis dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek dalampelaksanaannya.

  1. Strategi Pembangunan dengan mengutamakan kepentingan rakyat (PeopleCentered Development),

Pelaksanaan pembangunan harus diawali dengan perencanaan yang partisipatifdengan mengedepankan kebutuhan rakyat dan menggunakan pendekatan yang sesuai dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tepat, berdaya-gunadan berhasil-guna, khususnya masyarakat kampung.

  1. Strategi Memelihara stabilitas pembangunan (Development Stability) danberkesinambungan pembangunan (Development continuity),

Pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang berlaku dalammasyarakat dan menghormati hak-hak adat masyarakat setempat, sehinggadiharapkan tidak akan muncul konflik horizontal dalam masyarakat. Sejalan denganitu pembangunan juga harus dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis dantransparan sehingga dapat berkesinambungan dan berkelanjutan.

  1. Prinsip Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua

Sesuai amanat Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, bahwakebijakan pembangunan Provinsi Papua diarahkan pada perlindungan, keberpihakandan Pemberdayaan Orang Asli Papua khususnya Orang Asli Kabupaten Asmat.Prisip Perlindungan diartikan bahwa prioritas pelaksanaan pmbangunan diarahkanuntuk pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua khususnya Anak Asli KabupatenAsmat. Prinsip Afirmatif diartikan bahwa pelaksanaan kebijakan dikabupaten Asmatbertujuan agar Orang Asli Papua (Asli Asmat) memperoleh kesempatan mendapatkanlayanan yang lebih dengan alasan perbedaan kondisi awal sehingga dapatmemperoleh peluang yang setara untuk bersaing dengan kelompok/golongan laindalam bidang yang sama. Prinsip Pemberdayaan diartikan bahwa pelaksanaanpembangunan memberikan kesempatan dan mengutamakan keterlibatan yang seluasluasnyabagi Orang Asli Papua (Asli Asmat) dalam segala bidang pembangunan.

  1. Prinsip Kesinambungan

Prinsip Kesinambungan adalah proses pembangunan yang bermanfaat tidak hanyauntuk generasi sekarang, tetapi juga keberlanjutan ke generasi berikutnya. Prinsippembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal utama yaitu ekonomi, sosial, danlingkungan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan terkaitsatu sama yang lain. Oleh karena itu dalam Pelaksanaan pembangunan kita wajibmemelihara Lingkungan hidup agar tetap mempertimbangkan upaya pelestariannyadan dan daya dukung lingkungan itu sendiri.

Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tidakmemperhitungkan dampak terhadap lingkungan, serta eksploitasi sumber daya alamyang melebihi daya dukung lingkungan akan menurunkan tingkat kesejahteraanmasyarakat dan kualitas hidup saat ini dan generasi yang akan datang. Maka prinsippembangunan berkelanjutan harus dilakukan dalam setiap kegiatan pembangunan,termasuk upaya yang mendukung terhadap mitigasi dan adaptasi terhadap perubahaniklim dan pengurangan risiko bencana,serta perlu diintegrasikan kedalam kegiatanprioritas pembangunan daerah terutama pada sektor-sektor pembangunan yanglangsung terkait.

  1. Prinsip keseimbangan

Capaian Pelaksanaan pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisanmasyarakat dalam wilayah Kabupaten Asmat secara merata. Oleh karena semuapermasalahan yang muncul menyangkut disparitas pembangunan antar wilayah diseluruh Wilayah Asmat akan diselesaikan dan ditangani.

  1. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi

Pelaksanaan kegiatan pembangunan hendaknya mengarah pada pencapaian hasilsesuai sasaran dan target (berbasis kinerja atau hasil) yang telah ditetapkan denganpenggunaan sumber daya yang seminimal mungkin.

  1. Prinsip Pengarusutamaan gender

Pengarusutamaan (mainstreaming) gender dalam pembangunan adalah strategi yangdigunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuandalam mengakses manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi danmengontrol proses pembangunan. Pengarusutamaan gender (PUG) dilakukan denganmengintegrasikan perspektif (sudut pandang) gender ke dalam proses pembangunandi setiap bidang. Penerapan pengarusutamaan gender akan menghasilkan kebijakanpublik yang lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil danmerata bagi seluruh penduduk Papua, baik laki-laki maupun perempuan. Diharapkanpengintegrasian gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkatdaerah akan membuat pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebihefektif dan adil dalam memberi manfaat kepada perempuan dan laki-laki.

  1. Prinsip Partisipasi masyarakat

Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan partisipasimasyarakat dalam arti luas dengan memberikan akses kepada masyarakat yang beradadi kampung dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunansecara berjenjang. Para jajaran pengelola kegiatan pembangunan dituntut pekaterhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki yangpada gilirannya mendorong masyarakat berpartisipasi aktif.

  1. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance)

Tata kepemerintahan yang baik melibatkan tiga pilar yaitu penyelenggara negara termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut harusbersinergi untuk membangun tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembagapenyelenggara negara (good public governance), dunia usaha (good corporategovernance) dan berbagai kegiatan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip tatakepemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan akan menyelesaikanberbagai masalah secara efisien dan efektif serta mendorong percepatan keberhasilanpembangunan di berbagai bidang.

Tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara mencakup lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif. Terbangunnya tata kepemerintahan yang baiktercermin dari berkurangnya tingkat korupsi, makin banyaknya keberhasilanpembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya birokrasi pemerintahan yangprofesional dan berkinerja tinggi. Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasiperlu terus dilanjutkan secara konsisten.

  1. Isu Lintas Sektor tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

HIV dan AIDS merupakan salah satu ancaman dalam pembangunan sosial ekonomidan telahmenyebabkan keprihatinan yang sangat serius. Permasalahan HIV danAIDS bukan hanya masalah kesehatan, namun mencakup permasalahan sosial,ekonomi, pendidikan, pertahanan dan keamanan, kemiskinan, transportasi, ilmupengetahuan dan teknologi, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga,kependudukan, pemberdayaan perempuan, hukum dan hak asasi manusia, komunikasidan informasi, agama serta moral dan budaya. Pelaksanaan koordinasi dalam penanggulangan HIV dan AIDS sangat penting, tidak hanya pada tingkatperencanaan, tetapi juga penganggaran, implementasi dan tata laksana penanganankasus. Penanganan HIV dan AIDS memerlukan upaya komprehensif denganmelibatkan seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Asmat, karena HIV danAIDS dapat menyebabkan menurunnya kualitas hidup dan daya saing masyarakat.

  1. Isu Lintas Sektor Tentang Perbaikan Gizi

Rendahnya status gizi akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Statusgizi mempengaruhi kecerdasan, daya tahan tubuh terhadap penyakit, kematian bayi,kematian ibu, dan produktivitas kerja. Status gizi rendah dapat menjadi beban bagipembangunan. Masalah gizi terjadi karena rendahnya sinkronisasi dan integrasikebijakan lintas urusan seperti pertanian, perdagangan, kesehatan, sosial, pendidikan,ekonomi, dan lain-lain. Oleh karena itu penanganannya memerlukan pendekatanlintas urusan antara lain dengan meningkatkan upaya sinkronisasi dan integrasikebijakan lintas sektor dan urusan program.

Copyright © 2024 - Pemerintah Kabupaten Asmat