Dinas dan Badan Pemerintah
Pemerintah Daerah
Beberapa distrik dan kampung di Kabupaten Asmat terus mengalami pemekaran sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pada tahun 2004, Kabupaten Asmat secara resmi terbentuk terdiri dari 6 distrik dan 139 kampung. Pada tahun 2008, Asmat mekar menjadi 8 distrik, lalu pada tahun 2012 mekar menjadi 10 distrik dan 175 kampung. Terakhir, di tahun 2013, Asma tmengalami pemekaran wilayah menjadi 19 distrik dan 221 kampung. Distrik Fayit dan DIstrik Suru – Suru memiliki jumlah kampung terbanyak, masing-masing sebanyak 23 kampung. Ayip dan Joerat memiliki jumlah kampung terkecil, masing-masing sebanyak 6 kampung.
Dewan Perwakilan rakyat Daerah
Anggota DPRD Tk. II Kabupaten Asmat tahun 2014 didominasi oleh dua partai yaitu Partai PDIP dan Golkar, masing-masing sebesar 20,0 persen. Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 25 orang anggota DRDP adalah laki-laki dan 1 orang adalah perempuan. Dari tingkat dan gelar pendidikan, kualitas anggota dewan seharusnya sudah cukup memadai mengingat sekitar 52,0 persen anggota DPRD bergelar Sarjana (S1), 24 persen bergelar Magister (S2) dan sisanya 24,0 persen tamatan SLTA.
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD)