Informasi

Bupati Asmat : Retribusi danPajak Bukan Pungli

Bupati Asmat : Retribusi dan Pajak Bukan Pungli

ASMAT - Pemerintah Kabupaten Asmat di bawah kepemimpinan Bupati Elisa Kambu dan Wakilnya, Thomas Eppe Safanpo terus melakukan terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Asmat digenjot melalui penerimaan retribusi dan pajak serta sumber daya lainnya.

“Semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus optimalkan pendapatan. Digenjot melalui perda pajak dan retribusi daerah maupun melalui perda sumbangan pihak ketiga,” kata Bupati Elisa Kambu di Asmat,  Rabu (19/07/2017).

Bupati Elisa Kambu memerintahkan para staf teknis agar setiap hari melakukan pendataan gedung dan bangunan di Agats yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Termasuk mendata motor elektrik dan gerobak yang belum bayar retribusi. Kalau jalan beton rusak, pemerintah yang bangun kembali dengan uang dari pajak dan retribusi itu,” terangnya.

Elisa Kambu menegaskan penarikan retribusi dan pajak bukan merupakan pungutan liar (pungli), sebagaimana diisukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Dijelaskan, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan tanpa partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat wajib berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi.

“Pajak diatur negara, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009. Sementara kita di daerah punya Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi, dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada daerah,” tuturnya.

Selain pajak PBB P2, IMB dan retribusi motor elektrik serta gerobak, terang bupati, pemerintah setempat juga menarik retribusi dari izin gudang penampungan gaharu di Kabupaten Asmat. Hal itu sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Itu terkait kekayaan alam, sehingga gudang penampungan gaharu di Asmat dikenakan retribusi,” tuturnya.

Ia menegaskan lagi, optimalisasi PAD melalui Bagian Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asmat bukan merupakan pungli.

Terkait sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, menurut bupati, hal itu sifatnya sukarela. Sama halnya dilakukan Pemprov Papua untuk meningkatkan penerimaan melalui sumbangan pihak ketiga.

“Yang dapat pekerjaan dari pemda secara sukarela memberikan sumbangan dengan menyetor ke rekening pemda. Ini tidak menyalahi aturan, karena sifatnya sukarela, bukan wajib atau paksaan,” tuturnya.

Berapa pun yang disumbang, itu dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Asmat. Baginya, keterlibatan sektor swasta sangat penting dalam pembangunan. Pemerintah setempat tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pihak swasta dan masyarakat.

“Tahun 2016 ada yang sumbang Rp50 ribu, Rp300 ribu bahkan Rp3 juta. Ini menunjukkan adanya partisipasi, bukan pungli,” terang dia.

Bupati Elisa Kambu menambahkan, setoran wajib pajak dan retribusi melalui Bank Papua masuk langsung ke rekening kas umum daerah (Kasda). Wajib pajak dapat mengecek setorannya pada perangkat sistem di Bagian PTPM Setda dan BPKAD Kabupaten Asmat.

“Itu kita lakukan dalam rangka pengelolaan keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karenanya, perlu dukungan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Apa yang dilakukan pemda semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Asmat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.(RRI)

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat