Informasi

BUPATI ASMAT : TIDAK TAAT PROTOKOL KESEHATAN AKAN DISANKSI

20210803074150-whatsapp image 20210802 at 08.44.55

Senin, 02 Agustus 2021 

 

 

KOMINFO-ASMAT- Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan bahwa jika masyarakat tidak mematuhi ptotokol kesehatan dimasa pandemic Covid-19 akan dikenalkan sanksi.

 

Sanksi diberikan kepada masyarakat berupa sanksi social. Sedangkan bagi pemilik usaha, sanksinya tidak boleh beroperasi selama seminggu.

 

Penerapan sanksi tersebut akan dilakukan tim dari TNI, Polri dan Satpol PP.

 

Hal ini menyusul upaya dari pemerintah kabupaten dalam menekan penyebaran Covid nampaknya masih diabaikan masyarakat maupun pemilik usaha.

 

Padahal, sosialisasi penerapan protocol kesehatan sudah diberikan sejak awal kesehatan sudah diberikan sejak awal pandemic tahun 2020 lalu.

 

“Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak taat prokes dilingkungan setempat,”kata Elisa dalam rapat evaluasi  penanganan Covid-19 di Aula Wiyata Mandala, Agats, Senin (2/8/2021).

 

Rapat evaluasi itu diikuti Tim Satgas Covid-19, Kapolres AKBP Dhani Gumilar, Pabung Kodim 1707 Merauke/Asmat Mayor Inf Rustam Pauwa, Wkil Ketua II DPRD Jasman Tumpu, dan undangan terkait.

 

Menurut Bupati, dengan menerapkan protocol kesehatan dengan baik, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak atau hindari kerumunan, maka virus tersebut tidak akan menyebar.

 

“Kalau hanya kita sosialisasi terus, tapi aturan tidak dijalankan oleh masyarakat, maka kita akan terus menderita karena Covid-19,”Ujar orang nomor satu di kabupaten dengan julukan kota di atas lumpur.

 

Dalam rapat evaluasi juga diputuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diterapkan selama ini.

 

Kecuali trasnportasi udara tetap bias melayani penerbangan. Sedangkan transpotasi laut hanya untuk kapal barang.

 

“Sementara aktivitas social yang lain semuanya telah dibatasi, seperti kesepakatan dua minggu yang lalu,”Ujar Elisa.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber        :   Faqi Difinubun

 

Copyright © 2024 - Pemerintah Kabupaten Asmat