Informasi

Warga Asmat Harus Memiliki Identitas Diri

Warga Asmat Harus Memiliki Identitas Diri

Ilustrasi

 

ASMAT – Dalam Musrenbang di Distrik Suator yang digabung dengan  Distrik Joutu, Jumat (3/3) lalu, Dewi Linggarjati meminta warga, terutama para Kepala Kampung mengajak warganya harus memiliki identitas diri. Identitas tersebut seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, termasuk bagi yang sudah meninggal Akta Kematian.

 

Dikatakannya ke depan ini, terutama anak-anak sekolah yang tamat, SD,  SMP dan SMA harus memiliki Akta Kelahiran. Karena, mereka hendak melanjutkan sekolah, terutama ke Perguruan Tinggi (PT) mesti memiliki Akta Kelahiran. Apa lagi, anak-anak yang tamat SMA hendak mendaftarkan diri masuk testing Polisi atau pun Tentara, mereka harus memiliki KTP dan Akta kelahiran. 

 

Persyaratan untuk menerbitkan, KTP Elektronik mesti dilengkapi Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk menerbitkan Akta Kelahiran, warga yang mengurus Akta Kelahiran anak mesti disertai foto copy KK, Surat Keterangan menikah dari gereja, Akta perkawinan, jika persyaratan itu lengkap pasti akan diterbitkan akta kelahiran.

 

“Kami tidak bisa proses akta kelahiran anak misalnya,  apa bila warga tidak menyertakan foro copy akta perkawinan dan KK. Akan diterbitkan apa bila persyaratan tersebut lengkap. Saya perlu sampaikan juga bahwa untuk menerbitkan KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak bisa dikerjakan dalam sehari. Karena, kita mesti teliti jangan sampai keliru, terutama akta kelahiran anak. Mesti kita cermat jangan sampai nama di Ijazah berbeda dengan yang ada di Akta Kelahiran. Akta kelahiran bisa diterbitkan kembali, tetapi ijazah tidak bisa.  Jadi tolong bapak-bapak kepala kampung sampaikan hal ini kepada warga masyarakat di kampung masing-masing,” katanya.

 

Dia menyebutkan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biasanya tergantung ketersediaan anggaran. Dalam setahun. Kependudukan dan Capil selalu turun melayani warga dalam setahun sembilan Distrik. “Saya sampaikan hal ini mana kala dalam tahun anggaran ini belum ada kesempatan melayani warga dua Distrik ini. Bagi yang hendak mengurus sendiri ke Dinas Pendudukan dan Capil dipersilahkan, kantor terbuka setiap hari kerja. Hanya saya perlu ingatkan jangan mengurus Akta Kelahiran, KTP dan Akta Perkawinan mendadak-mendadak, tidak bisa diurus sehari. Biasa terjadi itu untuk anak-anak yang mengikuti test polisi dan tentara. Orang tua harus mengurus jauh-jauh hari data pribadi anak-anaknya,” ujarnya. (Sapa)

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat