BUPATI ELISA KAMBU PUTUSKAN 6 POIN CEGAH COVID-19 DI ASMAT
ASMAT – Bupati Kabupaten Asmat, Elisa Kambu bersama Forkopimda memutuskan 6 poin pencegahan Covid-19 di wilayah tersebut.
Enam poin tersebut diputuskan dalam rapat bersama Sekda Asmat, Bartholomeus Bokoropces Bokoropces dan Fokopimda, yakni Kapolres AKBP Andi Yosep Enoch, SIK, Pabung 1707 Merauke di Asmat, DPRD Asmat dan tokoh agama di Aula Wiyata Mandala, Distrik Agats, Sabtu (6/6)
Adapun enam poin yang disepakati dan setujui, yakni :
- Aktivitas perhubungan laut dan udara belum dibuka hingga 13 orang tanpa gejala (OTG) yang telah diisolasi diketahui hasil swab-nya. Saat ini 13 OTG yang diisolasi telah dikirim sampelnya ke Jayapura untuk ditest.
- Aktivitas perekonomian, diantaranya warung makan, kios, bengkel dan lain- lain dibuka mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
- Rumah Ibadah dibuka hanya untuk ibadah hari Minggu bagi Umat Kristen dan Salat Jumat bagi Umat Muslim dengan menerapkan protocol kesehatan, yakni memakai masker, ukur suhu, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir serta menjaga jarak minimal satu meter.
- Pada senin (8/6) ASN/Staf mulai masuk kantor pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Bagi Eselon II dan III wajib masuk, sedangkan eselon IV dan Staf diatur jadwal masuk oleh sekretaris dan Kabid masing- masing. ASN/Staf jik tidak masuk satu hari saat piket, maka dinyatakan alpa selama tujuh hari. Aturan berlaku juga untuk pegawai di luar Asmat.
- Sementara kapal barang yang masuk dan bila ada pegawai/masyarakat harus membuktikan dirinya bebas covid-19 dengan surat rapid test di kota asal masing- masing. Surat sehat bebas covid-19 dan rekomendasi dari tim covid-19 harus lengkap. Dan saat tiba di Agats harus di rapid test dan wajib karantina mandiri. Bila reaktif dirawat di RSUD Agats.
- Masyarakat dan pemerintah terkait yang ingin keluar dari Asmat, diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari bupati dan administrasi kesehatan dari tim Covid-19.