Informasi

Dana Desa Cair, Pendamping Dituntut Bekerja Maksimal

Dana Desa Cair, Pendamping Dituntut Bekerja Maksimal 

 

Absalom  Amiyaram

 

ASMAT — Pemerintah Kabupaten Asmat sejak bulan Juni lalu hingga kini telah melakukan pencairan alokasi dana desa (ADD) ke rekening 224 kampung yang terdapat di kabupaten itu.

 

Dengan dilakukan pencairan dana desa, para pendamping dituntut bekerja maksimal mulai dari pendampingan kegiatan maupun saat penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.

 

“Dana desa sudah dicairkan sejak bulan Juni, sampai sekarang masih berjalan. Begitu juga tahapan-tahapannya sudah dilalui,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Asmat, Absalom  Amiyaram, Rabu (12/7/).

 

Menurutnya, pemerintah daerah setempat telah merekrut 224 pendamping beberapa waktu lalu. Di setiap kampung ditempatkan satu pendamping. Saat ini juga, DPMK Asmat sedang mempersiapkan gaji dan uang operasional pendamping.

 

“Sehingga kami minta mereka proaktif di kampung, bukan keliaran di kota,” kata Absalom.

 

Pengawasan terhadap penggunaan dana desa pada tahun ini lebih diperketat dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, peran pendamping sangat dibutuhkan agar dana desa dipergunakan sesuai sasaran, efektif dan efisien.

 

“Pemerintah pusat sudah berikan penekanan agar target-target keberhasilan bisa dicapai. Maka, pengawalan terhadap pemanfaatan dana desa akan lebih diperketat. Pendamping dituntut untuk mengawal, dan aparat kampung diingatkan untuk hati-hati,” tuturnya.

 

Katanya, pemerintah telah menugaskan 9 tenaga ahli untuk melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD dari setiap kampung dan distrik di Kabupaten Asmat. “Dari  9 orang itu, 6 didatangkan oleh pusat melalui provinsi itu dan 3 dikontrak oleh pemkab,” katanya.

 

Absalom menjelaskan, kehadiran sejumlah tenaga ahli itu bertujuan melakukan verifikasi kembali LPj dana desa yang dilaporkan secara berjenjang dari tingkat kampung dan distrik. Tenaga ahli melakukan verifikasi ulang di tingkat kabupaten, selanjutnya diteruskan ke provinsi dan pusat.

 

“LPj dari kampung dibawa ke distrik, diverifikasi oleh pendamping distrik. Jika sudah benar, maka akan dilanjutkan ke kabupaten. Selanjutnya diverifikasi kembali oleh 9 tenaga ahli,” terangnya.

 

Apabila ada kekurangan dalam LPj, maka tenaga ahli akan mengembalikan ke pendamping tingkat distrik, dan selanjutnya diteruskan ke pendamping kampung guna diperbaiki.

 

“Besaran dana desa di setiap kampung, paling sedikit itu Rp800 juta dan paling tinggi itu Rp1 miliar lebih. Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, letak geografis dan sebagainya,” kata dia. (Sapa)

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat