Gaji yang dulunya ditransfer ke rekening masing-masing kini akan diterima tunai. Bahkan, gaji tersebut nantinya akan diantarkan langsung ke tempat tugas masing-masing.
Selain soal penggajian, pegawai yang akan mengajukan kredit juga tidak akan dilayani.
Kebijakan yang diambil Pemkab Asmat ini guna dapat mengontrol kinerja ASN maupun pegawai honorer dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang mengabdi di Kabupaten Asmat.
Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, ST menegaskan, terkait kebijakan ini Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak dapat dipersalahkan, karena ini merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini bupati, wakil bupati dan tim anggaran.
“Saya tekankan sekali lagi bahwa ini kebijakan pemerintah daerah, bukan kebijakan BPKAD. Jadi kalau ada pegawai yang tidak setuju dan ngamuk-ngamuk mengenai kebijakan ini akan berhadapan dengan kami," tegas Safanpo dihadapan ratusan ASN dan pegawai honorer saat memimpin Apel pagi di Lapangan Yos Sudarso, Senin (12/02/2018).
Menurut Permendagri No 13, dijelaskan Safanpo, bahwa tambahan penghasilan dikategorikan dalam empat jenis.
Pertama tambahan penghasilan yang didasarkan pada beban kerja. Kedua tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Ketiga tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas. Keempat tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
“Tambahan-tambahan penghasilan ini akan dibayarkan kepada mereka yang aktif menjalankan tugas, yang tidak aktif tidak dibayarkan," kata Safanpo.
Safanpo mengharapkan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kesehatan dapat merealisasikan kebijakan ini kepada stafnya baik yang berada di ibukota kabupaten maupun di distrik-distrik. Begitupun bagi ASN yang bertugas di Puskesmas, Pustu dan Sekolah-sekolah yang berada di distrik maupun kampung-kampung.
“Jadi tidak ada lagi pegawai, guru-guru atau petugas kesehatan yang jalan-jalan di Merauke, tapi gaji tiap bulan masuk rekening, cukup gesek ATM uang keluar. Sekarang tidak begitu, gaji akan diantar ditempat dan bayar ditempat bagi mereka yang melaksanakan tugas, yang tidak melaksanakan tugas ditempat tidak dibayarkan. Hal ini berlaku untuk semua ASN baik di ibukota kabupaten, distrik maupun kampung-kampung," tegas Safanpo.(seputarpapua.com)