Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Narkoba
Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor Asmat menggelar pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Asmat, Propinsi Papua Selatan. Rabu, (07/06/2023).
Kegiatan Press release tersebut berlangsung di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat, dan di pimpin langsung oleh Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat, IPDA Decky Faris dan PS. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi.
Kapolres Asmat Agus Heriyanto menjelaskan tanggal 25 Mei 2023, anggota unit Narkoba sat reskrim polres Asmat mendapat informasi terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu di jalan Dolog, Kabupaten Asmat, maka anggota Unit Narkoba bersama kasat Reskrim mendatangi TKP.
"Terbukti tersangka inisial KNS, mendapatkan Narkotika Gol I Jenis sabu yang di kemas dalam pelastik bening kecil sebanyak tiga paket. Selanjutnya tersangka atas nama KNS di Amankan ke kantor Kepolisian Resor Asmat untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan sabu tersebut," ucap Kapolres Asmat
KNS mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Inisial YR, setelah mengetahui keterangan itu, Kasat Reskrim polres Asmat menuju tempat tinggal tersangka YR, dan ketika melakukan penggeledahan anggota mendapatkan beberapa potongan pilet (sodotan) plastik dan korek api, yang mana barang-barang digunakan sebagai alat untuk menggunakan sabu.
Kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polres Asmat IPDA Decky Faris menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka YR bahwa Narkoba jenis Sabu tersebut diterima dari tersangka inisial ET sebanyak 5 paket sejak April dan awal bulan Mei.
"Barang bukti itu di jelaskan datang dari daerah Tual tujuan Agats dengan mengunakan Kapal PELNI," kata Decky.
Dari hasil penyelidikan kasat Reskrim polres Asmat berhasil mengamankan barang bukti dari tiga tersangka masing-masing, tersangka atas nama KN tiga bungkus plastik bening Narkoba jenis sabu dengan berat 0,52 gram, dan tersangka YR satu plastik bening kosong bekas kemasan Narkoba Gol I jenis sabu, sementara tersangka AR satu bungkus plastik bening berisi Narkoba Gol I jenis sabu dengan berat 0,10 gram.
Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal pidana masing sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 25 Mei, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan penjara terhadap tersangka KNS dan YR atas laporan polisi pada tanggal 26 Mei 2023 dengan hukum pidana paling lama 20 tahun penjara.
@Herry