Informasi

Polres Asmat Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pengedar Narkotika

Kapolres Asmat, Agus Hariadi memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers. (Foto: RRI)

KBRN, Asmat: Polres Asmat menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan ganja di Gedung Wira Pratama, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Kapolres Asmat, Agus Hariadi, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika.

 

Kapolres Agus Hariadi mengungkapkan, pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli narkotika. Petugas kemudian menyamar dan tiba di lokasi yang berbeda untuk mengintrogasi pelaku pertama (RYR alias A). Dari hasil interogasi, pelaku mengeluarkan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dan satu linting motor berisi tembakau sintetis.

 

Setelah itu, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku kedua (AGG alias A) yang merupakan pemilik tembakau sintetis tersebut. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi lebih lanjut.

 

Kapolres Asmat juga mengungkapkan kasus kedua, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIT, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku ketiga (AIA alias A) menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya di Jalan Mbait 2. Tim Opsnal Polres Asmat segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan, menemukan satu plastik kecil berisi 12 bungkus aluminium foil berisi ganja.

 

Pelaku AIA alias A mengaku mendapatkan ganja tersebut pada 11 Mei 2024 di Kabupaten Merauke dari seseorang berinisial G dengan harga Rp1.000.000 untuk 30 butir ganja. Saat ditangkap, tersisa 12 paket ganja dengan berat total 2,88 gram.

 

Kapolres Agus Hariadi menegaskan bahwa dengan alat bukti yang cukup, ketiga pelaku yaitu RYR, AGG, dan AIA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke. Para pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun. (Herry Bay).

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat