Informasi

Sosialisasi Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

KOMINFO- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

 

Hal tersebut dikemukakan Bupati Kabupaten Asmat dalam sambutan ketika membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, di gedung Wiyata Mandala yang di hadiri 100 orang peserta (Agats, 7-8 Februari 2019). Kegiatan sosialisasi ini di buka dan diresmikan oleh Bupati Asmat, dengan menghadirkan dua orang narasumber. Bupati Asmat mengucap terimakasih kepada panitia yang telah menghadirkan rekan- rekan LKKP dengan niatan meningkatkan dan memperbaiki pelayanan untuk masyarakat Kab. Asmat.

Hal ini penting, Peraturan Presiden nomor 16 di kenal dengan sebutan P16-18 karena diterbitkan tahun 2018, mengingat dalam Peraturan Presiden ini banyak mengandung perubahan-perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang nantinya akan dilakukan melalui lelang secara elektronik, sehingga   pengadaan barang/ jasa Pemerintah harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman  kepada  masyarakat  pada  setiap awal pelaksanaan anggaran, Ujar Gildan Masani.

Lebih lanjut dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah ini meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya. Proses pengadaan barang dan jasa,  ditujukan agar pengguna,  penyedia dan pengelola barang dan jasa dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.

Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk menjadikan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa kali  ini  sebagai  satu  momentum  dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Pemerintah Kabupaten Asmat yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga Proses Pengadaan Barang / Jasa di Kabupaten Asmat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

 

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat