TP-PKK Asmat Gelar Sosialisasi kepada Pasutri Cegah KDRT
Kominfo-Asmat- Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asmat gelar sosialisasi dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada masyarakat tiga kampong, yakni Syuru, Aswets dan Kaye, Distrik Agats, Kamis (30/9/2021).
PKK Asmat juga memberikan sosialisasi hukuman kekerasan rumah tangga sesuai dengan yang tertuang dalam UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Undang- undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat yang hadir adalah pasangan suami istri (Pasutri) jajaran kepala kampong beserta staf.
Sekretaris PKK Asmat Sitti Lefteuw mengatakan, sosialisasi KDRT di Asmat sangat penting, karena persoalan kekerasan sering terjadi antara pasangan suami istri.
“Terkadang hanya masalah kecil dalam rumah tangga bisa menimbulkan kekerasan,”katanya.
Bahkan kata Sitti, bahkan anak-anak juga bisa menjadi korban kekerasan akibat konflik orangtua.
Untuk itu sosialisasi ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar lebih paham soal menjalani rumah tangga diselesaikan dengan cara yang baik, tanpa saling memukuk,”ujarnya.
Kata sitti, kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat perlu disosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih minim pengetahuan soal berumah tangga.
“Kita harapkan bersama, melalui sosialisasi ini dapat dipahami oleh masyarakat soal hukum KDRT,”tutupnya.
Penulis : Faqi/Seputarpapua
Editor : Melani