Informasi

Wabup Asmat Minta Tokoh Adat Rawat Warisan Leluhur

Wabup Asmat Minta Tokoh Adat Rawat Warisan Leluhur

Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo

ASMAT – Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, ST meminta para tokoh adat di Kampung Yeni menjaga dan merawat baik warisan para leluhur suku Asmat. Sehingga warisan itu tidak tergerus arus teknologi informasi,  pembangunan dan budaya baru  saat ini.

 

“Saya minta orang-orang tua jaga baik,  diceriterakan dan bila perlu ditulis. Supaya anak cucu tetap memahami kekayaan adat istiadat nenek moyangnya,” kata Eppe dalam sambutannya pada saat menghadiri pesta Jew (rumah bujang) baru di kampung Yeni, Distrik Joerat beberapa hari lalu.

 

Turut hadir dalam pesta Jew baru itu, diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Asmat, Simon Junumpit,  Kepala Distrik Joerat, Simon Petrus B. S,IP dan Kepala Museum Asmat, Emerikus Sarkol.

 

Menurut Safanpo Jew merupakan tempat bermusyawarah untuk menemukan kesepakatan dalam tradisi masyarakat Asmat dalam mengambil keputusan. Kebiasaan itu sudah diturunkan secara turun temurun. Sehingga, orang Asmat sudah mengenal demokrasi sejak nenek moyangnya ada.  Tantangan ke depan, warisan nenek moyang ini mesti ditulis. Sehingga, anak cucu tidak boleh lupa tentan silsilah keluarga. Karena, keturunan rumpun Joerat menyebar di tiga rumpun besar dan didalamnya semua satu keluarga.

 

“Saya bersyukur kepada Tuhan hari ini. Karena, kehadiran Jew ini akan hidup kembali ceritera silsilah dan hubungan kekeluargaan yang biasanya dituturkan orang tua secara turun-temurun,” ujarnya.

 

Moment itu tidak disia-siakan warga Kampung Yeni menyampaikan unk-unek. Mereka meminta di Distrik Joerat perlu dilakukan pemekaran kampung. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat semakin dekat dan terjangkau.

 

Menanggapi permintaan itu, ia mengakui kalau aspirasi pemekaran kampung sudah diterima. Plt. Kepala Kampung dan perwakilan masyarakat yang mengantar aspirasi tersebut.  Namun, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mencabut moratorium tentang pemekaran sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apa bila, Pemerintah Daerah (Pemda) mendorong dengan membuat Peraturan Daerah (Perda), maka kampung yang dimekarkan tidak akan memiliki nomor induk kampung. Akibat  tidak memiliki nomor induk kampung. Kampung tersebut tidak akan mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD).  

 

“Saya sudah sampaikan hal ini di beberapa kampung. Terakhir saya jelaskan yang sama di Kampung Munu.  Saya berharap masyarakat bersabar. Apa bila, Mendagri sudah mencabut moratorium pemekaran dan sudah ada petunjuk baru. Kita tetap proses sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya. (sapa) 

Copyright © 2025 - Pemerintah Kabupaten Asmat